Rumahnya Pecinta Film dan Musik

Fariz RM Santai Hadapi Sidang Narkoba yang Kembali Ditunda, Harap Dapat Tuntutan Rehabilitasi

Sidang tuntutan Fariz RM ditunda lagi. Ia tetap tenang dan berharap mendapat rehabilitasi, bukan hukuman penjara, dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Fariz RM
Fariz RM

Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025 karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutan.

“Ini tuntutan penuntut umum belum siap. Kita kasih waktu penuntut umum sampai tanggal 4 Agustus (2025), agendanya masih tuntutan dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping saat membacakan keputusan penundaan di ruang sidang.

Fariz RM terlihat tenang saat menerima keputusan penundaan. Keluar dari Ruang Sidang 04, pelantun “Barcelona” itu tidak menunjukkan raut kecewa sedikit pun. Bahkan, ia sempat tertawa saat ditanya apakah penundaan sidang ini membebani pikirannya.

“Enggak, enggak (kepikiran) juga. Saya percaya proses hukum yang berlaku, saya percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik. Saya sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti saja,” kata Fariz RM kepada wartawan yang mengiringi langkahnya keluar dari ruang persidangan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga memberikan pernyataan senada. Menurutnya, Fariz menunjukkan sikap kooperatif dan mengikuti semua proses hukum dengan baik, termasuk menghadapi beberapa kali penundaan.

“Yang jelas dia mengikuti secara baik setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Termasuk beberapa kali penundaan. Harapannya memang penundaan ini karena ada itikad baik dari pihak jaksa,” ucap Deolipa.

Deolipa juga menambahkan, penundaan ini membuka peluang bagi kliennya untuk mendapatkan tuntutan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menyebut kasus ini telah sampai ke perhatian Kejaksaan Agung.

“Harapan kita juga nanti tuntutan kalau terjadi di minggu depan adalah tuntutan rehabilitasi. Jadi itu yang sedang tampaknya dipikirkan oleh pihak Kejaksaan Agung,” kata dia.

Fariz RM saat ini tengah menghadapi dakwaan atas kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika golongan I. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika.

Jaksa menjerat Fariz RM dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, karena dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, menanam, hingga memelihara narkotika golongan I secara ilegal.

Atas semua dakwaan tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat berupa penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin, 4 Agustus 2025. Publik kini menantikan apakah jaksa penuntut umum akan menuntut hukuman penjara atau mengabulkan harapan pihak Fariz RM untuk menjalani rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *