Rumahnya Pecinta Film dan Musik

Fariz RM Didesak 6 Tahun Penjara, Tetap Berharap Jalani Rehabilitasi

Fariz RM hadapi replik keras dari jaksa yang menolak pledoi dan sebut penyesalan tidak tulus. Simak perkembangan sidang di PN Jaksel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi musisi senior Fariz RM dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Agustus 2025. Penolakan ini disampaikan langsung oleh JPU Indah Puspitarani dalam agenda pembacaan replik terhadap nota pembelaan Fariz RM.

Indah menilai pembelaan dan penyesalan yang disampaikan pelantun Sakura itu tidak dapat dipercaya. Menurutnya, rekam jejak hukum Fariz RM yang berkali-kali terjerat kasus serupa menjadi bukti minimnya kesungguhan untuk lepas dari jeratan narkotika.

“Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika,” ujar Indah di ruang sidang.

Atas dasar itu, JPU dengan tegas menolak seluruh argumen tim penasihat hukum Fariz RM.

“Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa, karena tidak berdasar hukum dan semata mata hanya asumsi belaka,” tegasnya.

Meski replik jaksa dinilai keras, Fariz RM tetap menunjukkan sikap tenang. Ia berharap masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi demi lepas dari ketergantungan narkotika.

“Kalau saya sendiri sih terus terang berharap saya diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi karena sekali lagi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” tutur musisi berusia 66 tahun itu.

Fariz menegaskan dirinya tidak kecewa atas sikap jaksa, karena proses persidangan belum mencapai tahap vonis.

“Tidak kecewalah, belum sampai di ujung. Artinya semua masih masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Saya ingin memperbaiki diri secara maksimal,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai perbedaan pendapat dengan jaksa hanyalah persoalan tafsir.

“Jadi Fariz RM kan sudah menyatakan dalam pledoi-nya bahwasanya dia ingin sembuh. Tapi jaksa bilang gak ada keinginan sembuh. Lah, kan yang tahu pengin sembuh atau tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” kata Deolipa.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *